Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menilai DPR seharusnya dapat memanggil pihak Google, untuk dimintai keterangan seputar jaminan keamanan data terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
“Semua warga negara bertanggung jawab terkait pertahanan dan keamanan negara, data itu sangat penting, apabila jatuh kepada pihak yang berlawanan dapat berbahaya.
Seyogyanya apabila hal ini dianggap penting, maka tidak masalah DPR memanggil Google,” tutur Hudi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya selama permintaan keterangan ini bermanfaat bagi penegakan hukum dan keamanan pertahanan nasional, maka tak ada salahnya DPR memanggil pihak Google. “Kedepankan subtansi untuk merah putih bukan prosedur,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan konflik kepentingan antara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya dengan pihak Google dalam sejumlah proyek di Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop Chromebook.
“Adakah proyek-proyek yang ditunggu itu ada benturan kepentingan? Karena bentuk korupsi itu di antaranya ada gratifikasi, ada pemerasan, pembenturan kepentingan, markup, dan sebagainya. Nah, antara benturan kepentingan dan markup itu sumber-sumber masalah korupsi dalam pengadaan,” kata Hibnu saat dihubungi Inilah.com, Senin (9/6/2025).
Hibnu juga menyoroti kabar terkait rekaman percakapan antara eks Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan dan Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Dalam rekaman tersebut, Jurist Tan diduga menyebut secara eksplisit bahwa proyek Chromebook harus dimenangkan dan meminta fee sebesar 30 persen kepada Google. Pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud belum memberikan tanggapan atas rekaman itu saat dihubungi Inilah.com melalui akun Instagram @itjen_kemendikbud.
Menurut Hibnu, dugaan adanya kickback (suap balik) dapat masuk dalam kategori gratifikasi, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau tugas seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Itu kan apalagi kan, itu sudah masuk kualifikasi kickback sebagai bentuk gratifikasi, nah itu masuk kualifikasinya,” katanya.
Hibnu menilai bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik Nadiem, Jurist Tan, maupun Google.
“Saya kira itu harus dikembangkan. Kenapa pada orang-orang itu? (Apabila ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara) Pasti, iya. Tapi hukum perbuatannya kan benturan kepentingan dari proyek-proyek yang dilakukan tadi,” jelasnya.