Kejagung Didorong Usut Keterlibatan Nadiem dan Google di Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Didorong Usut Keterlibatan Nadiem dan Google di Kasus Korupsi Chromebook


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyoroti dugaan keterlibatan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya serta pihak perusahaan Google dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS (Chromebook).

Menurut Ficar, terdapat konflik kepentingan sejumlah pihak yang terlibat di balik proyek pengadaan yang diduga sarat praktik rasuah itu.

“Konflik kepentingan adalah ibu dari kejahatan, terutama korupsi. Jadi ketika terjadi keputusan-keputusan yang bersinggungan dengan konflik kepentingan, itu pasti akan berujung pada korupsi,” kata Ficar saat dihubungi Inilah.com, Selasa (3/6/2025).

Ficar menilai pihak-pihak yang diduga terlibat, baik Nadiem maupun pihak Google, harus diusut oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami bukti keterlibatan.

“Siapa pun yang diduga terlibat dalam suatu peristiwa pidana, apakah dia melihat, mendengar, atau bahkan ikut melakukannya, maka harus ditempatkan sebagai saksi atau bahkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ficar, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup mengenai unsur tindak pidana korupsi, maka keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dapat ditingkatkan sebagai tersangka.

“Ya, jika terbukti ada konflik kepentingan dalam suatu keputusan yang merugikan negara, maka itu dikategorikan sebagai korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” katanya.

Ficar juga menyoroti temuan tim penyidik Jampidsus Kejagung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

Temuan itu menyebutkan bahwa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), diduga terlibat dalam penyusunan kajian teknis agar pengadaan diarahkan ke produk Chromebook. Informasi yang diperoleh redaksi Inilah.com juga menyebutkan bahwa suami JT merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan warga negara Australia.

Ficar menyebut, Kejagung bisa meminta pertanggungjawaban dari pihak Google di Indonesia serta melaporkan kasus ini ke kantor pusat perusahaan tersebut agar sanksi dijatuhkan kepada oknum yang terlibat.

“Ya, G (Google) tidak dapat dijangkau hukum Indonesia, kecuali ada perwakilan yang bekerja di Indonesia yang bisa dimintakan tanggung jawab pidananya. Upaya maksimal yang bisa dilakukan adalah memberi tahu pihak pusat G tentang peristiwanya dan mendesak agar memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat,” pungkasnya.

Kediaman Eks Stafsus Digeledah

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Salah satu langkah pengumpulan bukti dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 28 saksi sepanjang pekan ini. Di antara saksi tersebut terdapat tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (I).

“Satu minggu ini akan fokus dalam pemeriksaan. Yang pertama, pemeriksaan saksi-saksi direncanakan dari 28 orang itu. Dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Salah satu bukti yang tengah didalami adalah dugaan aktor intelektual di balik permufakatan jahat dalam pengkondisian kajian teknis. Kajian tersebut diduga diarahkan agar proyek pengadaan menggunakan sistem operasi Chromebook, padahal sebelumnya direkomendasikan menggunakan sistem Windows.

Pemanggilan saksi, termasuk Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim, bertujuan menggali apakah mereka mengondisikan kajian teknis secara pribadi atau atas perintah pihak lain.

“Lalu akan dilihat kapasitas mereka seperti apa. Apakah mereka memang orang yang berkapasitas untuk melakukan analisis. Lalu analisis itu apakah murni dari pandangan pendapat mereka atau karena ada perintah atau pesanan misalnya,” jelas Harli.

Berdasarkan informasi redaksi Inilah.com, jadwal pemeriksaan ketiga eks staf khusus tersebut adalah Fiona pada 2 Juni 2025, Jurist Tan pada 3 Juni 2025, dan Ibrahim Arief pada 4 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Diketahui penyidik Jampidsus menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, seperti laptop dan ponsel milik Ibrahim.

Penggeledahan juga dilakukan di dua unit apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita total 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Kronologi Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Harli, disebutkan bahwa pada 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Program ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, salah satunya adalah perangkat hanya berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Sementara infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

Kajian awal berupa “Buku Putih” yang disusun Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian berubah menjadi Chrome OS/Chromebook yang diduga tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya.

Dari keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

 

Komentar