Kejagung Fokus Perkuat Bukti Dugaan Keterlibatan Nadiem di Kasus Chromebook

Kejagung Fokus Perkuat Bukti Dugaan Keterlibatan Nadiem di Kasus Chromebook

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 23 Juli 2025 – 06:45 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Saat ini, penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain guna mengumpulkan keterangan sebagai bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

“Untuk saat ini belum, penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, penyidik Jampidsus sedang memburu bukti terkait potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tahun 2019–2022. Salah satu titik fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek—yang kemudian bergabung menjadi GoTo—dengan proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menyatakan bahwa jika alat bukti dinilai cukup, maka Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.

Nadiem telah dua kali diperiksa penyidik Jampidsus. Pemeriksaan kedua berlangsung selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025), sedangkan pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam, menjawab 31 pertanyaan.

Salah satu materi pemeriksaan penyidikan kepada Nadiem, menyoroti dugaan kaitan antara investasi Google ke Gojek dan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).

Google tercatat pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat CEO. Pendanaan seri F senilai USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) masuk pada pertengahan 2019. Tak lama berselang, Nadiem mundur dari Gojek dan dilantik sebagai Mendikbudristek.

Kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google kemudian berlanjut, termasuk dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini tengah disidik.

Diketahui, pada 2021, Gojek bergabung dengan Tokopedia membentuk GoTo, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan peran penting dari Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020. Nadiem disebut memimpin rapat Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, ia memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, padahal proses pengadaan belum dimulai.

Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian berasal dari praktik mark-up harga dan selisih nilai kontrak yang tidak sesuai dengan harga dari principal.

Kerugian terbagi dalam dua komponen: perangkat keras (laptop) dan perangkat lunak, yaitu Classroom Device Management (CDM). Nilai CDM ditaksir mencapai Rp480 miliar, sedangkan mark-up harga laptop di luar CDM mencapai Rp1,5 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025):

1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IBAM), mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021

4. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim dikenakan tahanan kota karena mengidap gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri masih diburu keberadaannya.

Keempat tersangka diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk perubahan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS, atas arahan langsung dari Nadiem Anwar Makarim.

Topik
Komentar

Komentar