Kejagung Panggil Ibrahim Arief Eks Anak Buah Nadiem Hari Ini, Diwanti-wanti Bersikap Kooperatif

Kejagung Panggil Ibrahim Arief Eks Anak Buah Nadiem Hari Ini, Diwanti-wanti Bersikap Kooperatif


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), pada Kamis (12/6/2025) hari ini.

Ibrahim dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan (hari ini),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Harli berharap Ibrahim hadir dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir,” ucapnya.

Kuasa hukum Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, memastikan bahwa Ibrahim akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Ya pastilah (Ibrahim bakal hadir), kami menyarankan untuk semua itikad baik. Gak pernah menyarankan untuk kabur-kaburan,” ujar Indra kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan Fiona pada Selasa (10/6/2025) malam.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman para eks stafsus Mendikbudristek, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.

Ketiga mantan stafsus Mendikbudristek—Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief—sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan berturut-turut pada awal Juni 2025: Fiona pada 2 Juni, Jurist Tan pada 3 Juni, dan Ibrahim pada 4 Juni. Namun, ketiganya sempat tidak hadir.

Sebagai langkah antisipatif, Kejagung telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya sejak 4 Juni 2025.

Fiona akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025). Menurut kuasa hukumnya, Fiona diperiksa selama 12 jam terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus Mendikbudristek. Ia dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (13/6/2025).

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus ini bertujuan mendalami peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian tersebut diduga diarahkan untuk memprioritaskan pengadaan laptop Chromebook, meski seharusnya menggunakan sistem operasi Windows.

“Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dalam tim teknologi. Itu yang menjadi pertanyaan bagi penyidik—bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” jelas Harli.
 

Komentar