Kejagung Pastikan Bakal Periksa Lagi Nadiem di Korupsi Chromebook

Kejagung Pastikan Bakal Periksa Lagi Nadiem di Korupsi Chromebook

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk ketiga kalinya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

“Sepanjang diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, pasti dipanggil,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Namun, Anang belum dapat memastikan apakah pemanggilan Nadiem akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa pemanggilan masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Jurist Tan dan kawan-kawan.

“Tidak pasti, dekatnya. Tapi yang sekarang lebih pada saksi-saksi yang mendukung untuk keterangan terhadap empat tersangka. Itu aja dulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Pemeriksaan kedua berlangsung selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025), sedangkan pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam dengan total 31 pertanyaan.

Salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem menyoroti dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).

Penyidik Jampidsus tengah menelusuri bukti terkait potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tahun 2019–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek—yang kemudian bergabung menjadi GoTo—dengan proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menyatakan bahwa jika alat bukti dinilai cukup, maka Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.

Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO. Pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) masuk pada pertengahan 2019. Tak lama kemudian, Nadiem mundur dari Gojek dan dilantik sebagai Mendikbudristek.

Kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google berlanjut, termasuk dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini tengah disidik.

Pada 2021, Gojek bergabung dengan Tokopedia membentuk GoTo, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan peran penting Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020. Nadiem disebut memimpin rapat Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, ia memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian berasal dari praktik mark-up harga dan selisih nilai kontrak yang tidak sesuai dengan harga dari principal.

Kerugian dibagi dalam dua komponen: perangkat keras (laptop) dan perangkat lunak, yaitu Classroom Device Management (CDM). Nilai CDM ditaksir mencapai Rp480 miliar, sementara mark-up harga laptop di luar CDM mencapai Rp1,5 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025):

1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IBAM), mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021

4. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim dikenakan tahanan kota karena mengidap gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri dan saat ini tengah diburu keberadaannya.

Keempat tersangka diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk perubahan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS, atas arahan langsung dari Nadiem Anwar Makarim.
 

Komentar