Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi pada hari ini untuk dalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat pejabat dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank BRI.
“RR selaku RM Pembiayaan LPEI tahun 2012 & Departemen Divisi Pembiayaan tahun 2017. SL selaku Pejabat CRM selaku Kadiv ARK Bank BRI pejabat Penandatangan MAX tahun 2012,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Selain itu, turut diperiksa AS selaku Staf Keuangan PT Sritex. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005 hingga 2022.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” ucap Harli.
Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan fasilitas kredit kepada Sritex saat menjabat sebagai Direktur Utama.
Selain ISL, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat bank daerah sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky Syahbandinata), kemudian terhadap ZM (Zainuddin Mappa) dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), pada hari ini Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tipikor pemberian kredit kepada Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers malam harinya.
Qohar menambahkan bahwa Kejaksaan telah mengantongi bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, dengan total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.
Rincian utang tersebut antara lain berasal dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga menerima fasilitas kredit dari Bank BNI, LPEI, serta lebih dari 20 bank swasta lainnya.
“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” pungkas Qohar.