Kejagung Segera Periksa Nadiem! Diduga Spek Chromebook tak Sesuai hingga Markup 10 Kali Lipat

Kejagung Segera Periksa Nadiem! Diduga Spek Chromebook tak Sesuai hingga Markup 10 Kali Lipat


Dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim berpotensi merugikan negara Rp9,9 triliun.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendorong agar Kejagung dapat segera memeriksa Nadiem, apalagi status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan yang artinya sudah ada calon tersangkanya.

“Kenapa Kejagung harus tunggu arahan Presiden Prabowo untuk panggil Nadiem? Menurut saya tidak ada aturan atau alasan yang mendasari hal itu. Jika diperlukan Kejagung bisa panggil Nadiem kapan saja untuk memberikan keterangan, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Minggu (31/5/2025).

Hasbiallah bilang, potensi kerugian yang hampir mencapai Rp10 triliun ini bukan nilai kecil, tak hanya merugikan keuangan negara tapi juga menyakitkan. Sebab, anggaran untuk mencerdaskan bangsa malah dimanfaatkan untuk mengisi kantong segelintir orang.

“Sungguh menyakitkan, dana pendidikan dipakai bancakan begitu, sementara di pelosok negeri masih jutaan anak usia sekolah yang belum bisa menikmati pendidikan secara layak. Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Hasbi.

Spek tak Sesuai Permendikbud?

Asal tahu saja, proyek pengadaan ini terjadi pada 2019-2022. Kala itu Nadiem menyampaikan program bertajuk Digitalisasi Pendidikan 2021 ini membeli laptop dengan harga Rp10 juta per unit. Hasil penelusuran, menunjukkan harga pasaran laptop berbasis Chrome OS di 2025 jauh di bawah anggaran yang telah dialokasikan:

– Acer Chromebook 13 (Intel i5-8th, RAM 8GB): Rp1.710.000
– Acer Yoga Chromebook (Intel i5-8th, RAM 8GB): Rp2.660.000
– HP Pro C640 (Intel Core i5-10310U, RAM 8GB): Rp2.418.000

Sementara itu, dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021, spesifikasi laptop pengadaan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM ditentukan harus menggunakan Prosesor dual-core, frekuensi >1.1 GHz, RAM 4 GB DDR4, dengan rincian:

– Storage 32 GB, layar 11 inch LED
– OS Chrome OS
– Garansi 1 tahun
– Support untuk Chrome Education Upgrade

Kasus ini memang menjadi perhatian banyak pihak, bahkan ada warganet yang mencoba menghitung berapa besaran dugaan markup dalam pengadaan itu. Menurut hitungan kasar akun X (Twitter) @dr_koko28 penggelembungan anggaran mencapai 10 kali lipat.

“Laptop harga Rp1,7 juta, di-markup jadi 10 juta, dibeli 1 juta pcs. Eh tunggu Koreksi dikit, sehabis baca berita update pagi, kerugian negara diprediksi Rp9,9 T. Polos-polosannya kita mikir berarti bukan 1 juta pcs? Cuma 990.000 pcs kan ya ?” tulis dia, dilihat Minggu (31/5/2025).

Kronologi Perkara

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi berawal dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan pada merek Chromebook. Padahal, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena dianggap lebih fleksibel.

“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, terjadi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis, yang mengarahkan spesifikasi pengadaan kepada laptop dengan OS Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara kondisi infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata.

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Adapun total anggaran program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun berasal dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi berbeda: Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Harli menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti buku agenda, serta barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Total barang bukti yang disita mencapai 24 item, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen. Sementara itu, berdasarkan penelusuran, terdapat lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim, yakni:

1. Staf Khusus Bidang Kompetensi dan Manajemen: Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA.
2. Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media: Muhamad Heikal, S.Ip., MPC.
3. Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis: Fiona Handayani, MBA.
4. Staf Khusus Bidang Pembelajaran: Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D.
5. Staf Khusus Bidang Pemerintahan: Jurist Tan, BA., MPA/ID.

Komentar