Kejagung Tegaskan Dugaan Budi Arie Terima Jatah Pengamanan Pinjol Berdasarkan Barang Bukti

Kejagung Tegaskan Dugaan Budi Arie Terima Jatah Pengamanan Pinjol Berdasarkan Barang Bukti


Kejaksaan Agung angkat bicara terkait munculnya nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam dakwaan kasus judi online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menerangkan, munculnya nama Budi Arie sebagai salah satu pihak yang diduga menerima jatah didasarkan pada alat bukti maupun keterangan saksi yang diperoleh saat proses penyidikan di Polri.

“Berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Nah dalam perkara ini tugas dan fungsinya jaksa adalah sebagai penuntut umum, maka dia menyusun surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta dalam berkas perkara yang disidik oleh teman-teman di Polri,” kata Harli, kepada wartawan,  Kamis (22/5/2025).

Dari temuan para penyidik polisi itulah kemudian disusun jaksa menjadi berkas dakwaan. Harli menerangkan, surat dakwaan disusun dari berkas perkara, dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara.

“Kami posisinya sebagai penuntut umum, maka kami membaca, meneliti, menganalisis sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang menjadi pasal dakwaan berdasarkan fakta yang ada dalam berkas perkara itu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menkominfo disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.

Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.

Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.

“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.

“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya berasal dari tersangka, bukan darinya.

“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.
 

Komentar