Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Keluarga Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Keluarga Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Sritex


Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit Sritex yang merugikan negara Rp1,08 triliun.

“Pada hari ini, tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012–2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Dengan penetapan ini, kakak-beradik dari generasi kedua Sritex berstatus tersangka. Di mana, IKL adalah adik dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara ini, IKL diduga mengajukan kredit ke sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Serta ditemukan sejumlah penyelewengan lain, termasuk pemalsuan dokumen.

Penyidik Kejagung menyebut, IKL meneken surat permohonan kredit modal kerja dan investasi Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Dikondisikan, seolah-olah pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi tersebut dapat diputus Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng.

Ia juga meneken sejumlah surat permohonan pencairan atau penarikan kredit dari Bank BJB pada 2020, melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif. “Dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ucap Nurcahyo.

Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka IKL dilakukan penahan di rutan selama 20 hari ke depan. Sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.

Penetapan ini, menambah jumlah tersangka kasus korupsi kredit Sritex menjadi 12 orang. Berdasarkan hasil audit sementara BPK, potensi kerugian negara mencapai Rp1.088.650.808.028 (Rp1,08 triliun).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebelumnya, telah menetapkan 8 tersangka dari tiga BPD yakni PT Bank DKI Jakarta, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Untuk kepentingan penyidikan, 8 tersangka itu ditahan, yakni Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019–2022; dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015–2021.

Kemudian Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB tahun 2019–2023; Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014–2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2017–2020; dan Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018–2020.

Tujuh tersangka itu, harus menjalani penahanan di rutan selama 20 hari, sejak 21 Juli 2025. Sementara Yuddy Renald dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Pada Rabu (21/5/2025), penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 3 tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Komisaris Sritex yang juga mantan Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta dua mantan pejabat bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.

Komentar