Kejaksaan tak Boleh Tebang Pilih, Silfester Harus Segera Dieksekusi ke Lapas

Kejaksaan tak Boleh Tebang Pilih, Silfester Harus Segera Dieksekusi ke Lapas


Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengatakan kejaksaan harus segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina karena sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

“Ya harusnya terpidana yang sudah inkrah tidak ada celah lagi, harus segera di eksekusi untuk menjalani hukumannya ya. Ini harus ditegaskan, karena ini aturannya. Tidak ada tawar-menawar,” ucap Hasbi kepada inilah.com, Rabu (6/8/2025).

Ia menilai, bila semua persyaratan sudah cukup sesuai aturan, maka Kejaksaan harus segera mengeksekusi.

“Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Itu akan melukai keadilan publik dan mencederai persatuan nasional kita. Kasus ini jangan sampai menurunkan citra kejaksaan di mata publik. Apalagi saat ini Kejaksaan juga masih terus disorot publik terkait kasus abolisi Tom Lembong,” tuturnya.

Menurutnya, publik akan mempertanyakan sikap kejaksaan jika tidak bersikap tegas mengeksekusi Silfester.

“Kejaksaan harus memberikan penjelasan. Supaya tidak ada kesan saudara Silfester ini kebal hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK). Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017. Saat itu, dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA. Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan berujung pada laporan hukum oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, pada Mei 2017. Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum pernah menjalani masa hukuman hingga saat ini.
 

Komentar