Kemenkes-Kemendikti Saintek akan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran

Kemenkes-Kemendikti Saintek akan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran setelah adanya kasus dugaan pelecehan terhadap keluarga pasien oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penataan ulang pendidikan dokter ini diharapkan bisa setara dengan standar di luar negeri dimana peserta PPDS bisa mendapatkan uang dengan mendalami profesi mereka. Salah satu upayanya, adalah dengan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum kepada PPDS.

“Hal-hal konkret yang saya ingin segera lakukan, saya sudah minta kepada Ditjen Tenaga Kesehatan, agar para pendidikan dokter spesialis ini, kita kasih SIP sebagai dokter umum,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Dia menjelaskan, mereka bisa bekerja praktik sebagai dokter umum di rumah sakit pendidikan maupun rumah sakit lainnya sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan.

“Bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum, agar bisa mendapatkan penghasilan. Sehingga diharapkan dengan demikian tekanan finansial yang luar biasa besar yang dialami oleh para peserta PPDS ini bisa kita kurangi,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk komite bersama Kementerian Kesehatan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran.

“Saya menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi, terutama yang memiliki fakultas kesehatan, fakultas pendokteran, rumah sakit pendidikan, oleh pendidikan klinik dan masyarakat untuk bersama-sama merilah kita membenahi sistem yang ada, menjadikan ruang pendidikan termasuk sistem yang ada di rumah sakit sebagai tempat yang aman dan bermartabat,” kata Brian.

Komentar