Kemenperin Sebut Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok Badai PHK

Kemenperin Sebut Relaksasi Impor Jadi Biang Kerok Badai PHK


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini terjadi merupakan dampak dari relaksasi impor.

“Kami tidak menafikan, kami dari Kementerian Perindustrian tidak menafikan bahwa PHK masih terjadi pada industri manufaktur. PHK yang terjadi saat ini itu disebabkan karena residu dari kebijakan relaksasi impor. Yang saat ini masih dirasakan dampaknya oleh industri padat karya,” ujar Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief kepada wartawan, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan residu ini masih akan terasa hingga dua bulan kedepan. Adapun hal itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang merupakan pengganti Permendag nomor 8 tahun 2004. Kebijakan impor ini kata dia akan mulai berlaku dua bulan kedepan.

“Residu ini kami perkirakan masih akan terus dampaknya sampai revisi Permendag 8 itu diberlakukan yakni sekitar 2 bulan dari sekarang,” kata dia.

Berdasarkan catatannya, pada periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan 2 juta tenaga kerja. Hal itu disebabkan oleh banjirnya produk impor ke dalam negeri yang berpengaruh terhadap industri padat karya.

“Bahwa dalam periode Agustus 2024 sampai Februari 2025 ada sekitar 2 juta tenaga kerja industri atau buruh yang mengalami pengurangan kerja atau PHK,” ucapnya.

“Dan kami sekali lagi menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena kebijakan relaksasi impor yang membuat pasar domestik banjir produk impor murah, sehingga menekan demand industri hilir terutama industri padat karya yang pada akhirnya memicu terjadinya pengurangan kerja. Itu risiko yang kita tanggung dari pemberlakukan relaksasi impor itu,” tegas dia.
 

Komentar