Kemenperin Wajibkan Logo ‘Beli Produk Indonesia’ dan TKDN untuk Seluruh Produk Dalam Negeri

Kemenperin Wajibkan Logo ‘Beli Produk Indonesia’ dan TKDN untuk Seluruh Produk Dalam Negeri


Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto mengungkap rencana peluncuran logo khusus di seluruh kemasan produk dalam negeri, bulan ini.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di bulan Agustus ini kita punya sebuah logo nanti. Mungkin logonya belum saya sampaikan. Nanti logonya tuh, beli produk Indonesia, ada merah putihnya, ada nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” tutur Heru dalam diskusi bertajuk ‘Mempertajam Strategi dan Daya Saing Brand Lokal’ di JW Marriott Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Ia menyatakan, untuk mendapat nilai TKDN dalam kemasan produk, maka pemilik produk mesti mengurus sertifikat TKDN. “Memang (banyak dari) mereka tidak mengurus sertifikat TKDN. ‘Kenapa? Ngapain? Barang saya enggak dibeli oleh pemerintah kok, barang saya kan di konsumsi masyarakat’,” ujarnya.

“Tetapi dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah bulan Agustus ini, kami akan promosikan besar-besaran, pakailah produk Indonesia berlogo TKDN. Ini sebuah nilai yang menunjukkan seberapa besar sih komponen lokal dari Bapak sekalian,” lanjutnya.

Hal ini, kata Heru, ditempuh Kemenperin untuk terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dengan sistem kewajiban TKDN. Kebijakan ini diharapkan mendorong berkembangnya industri nasional.

“Bagi para pembeli atau masyarakat dan Kementerian/lembaga bisa mencari, bisa mendapatkan informasi kira-kira barang tersebut sudah punya sertifikat TKDN atau tidak. Jadi bisa diakses di tkdn.kemenperin.go.id sebagai acuan untuk mengecek, apakah produk tersebut mempunyai sertifikat TKDN dan berapa nilainya,” jelasnya.

“Bisa di akses, ini free, silakan, kita buka kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat melihat akses dari database produk tadi. Jadi ini gambaran, bagaimana program pemerintah di dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” tandas Heru.
 

Komentar