Kena Suspensi Dua Kali, Saham COIN Kini Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Kena Suspensi Dua Kali, Saham COIN Kini Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Clara Medium.jpeg

Jumat, 25 Juli 2025 – 20:28 WIB

Penawaran saham perdana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Dok PT Indokripto Koin Semesta Tbk/COIN).

Penawaran saham perdana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Dok PT Indokripto Koin Semesta Tbk/COIN).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Setelah kena penghentian perdagangan atau suspensi kedua pada Senin (22/7/2025), saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) masuk papan pemantauan khusus atau  Full Call Auction (FCA) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Jumat (25/7/2025).

Jika saham masuk FCA, maka, mekanisme perdagangan saham yang order beli dan jual, dikumpulkan selama periode tertentu. Kemudian dieksekusi di waktu tertentu pula dengan harga berdasarkan titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.

Dengan mekanisme FCA ini, diharapkan bisa menciptakan harga saham menjadi lebih wajar. Sebelumnya, pergerakan harga saham COIN terjadi sangat liar.

Mengutip dari laman resmi BEI, saham COIN memenuhi kriteria masuk papan pemantauan khusus FCA, khususnya kriteria ke-10, yakni suspensi lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa  mempertimbangkan banyak aspek dalam melakukan tindakan pengawasan termasuk, tetapi tidak terbatas pada suspensi saham.

Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada fluktuasi harga, order, volume, pola transaksi dan informasi material yang relevan.

“Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya perlindungan investor di mana BEI memberikan sinyal adanya pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa pada efek tertentu sehingga investor dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya,” kata Nyoman, dikutip Jumat (25/7/2025).

Di sisi lain, COIN masuk daftar saham bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, sehingga ditransaksikan lewat FCA.

“Selanjutnya, apabila bursa memutuskan untuk dilakukan pembukaan perdagangan saham atas suspensi lebih dari 1 hari, karena aktivitas transaksi, maka bursa akan menempatkan efek tersebut di Papan Pemantauan Khusus selama 7 hari sesuai peraturan bursa No I-X,” kata dia.

Sebelumnya, emiten kripto milik Andrew Hidayat, terpidana 2 tahun kasus suap izin tambang itu,  sempat masuk ARA (Auto Rejection Atas), dan kena suspensi dua kali.

Suspensi pertama diputuskan BEI pada Kamis (17/7/2025), atau seminggu pasca  penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Kala itu, saham ICON sempat melejit 474 persen ke level Rp574 per saham. Saat IPO, saham COIN dilepas Rp100 per saham.

Penggembokan saham COIN hanya berjalan sehari. Setelah dibuka, saham COIN melenting Rp590 per saham. Selanjutnya pada Selasa (22/7/2025), BEI kembali putuskan suspensi kedua.

Dengan masuknya COIN dalam papan pemantauan khusus FCA, pola perdagangan sahamnya dilakukan di sesi lelang di jam tertentu. Pergerakan harga sahamnya pun terbatas hanya 10 persen.

Pada pembukaan usai suspensi, saham COIN melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) 9,52 persen ke level Rp665 per saham. Kemudian Jumat (25/7/2025), saham perusahaan kripto ini, kembali ARA sebesar 9,77 persen ke level Rp730 per lembar.
 

Topik
Komentar

Komentar