Kenaikan Gaji DPR Lukai Hati Rakyat, Bisa Picu Demo Besar

Kenaikan Gaji DPR Lukai Hati Rakyat, Bisa Picu Demo Besar


Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai wacana kenaikan gaji Anggota DPR yang ramai belakangan ini diperbincangkan sebagai kebijakan yang menyakiti rakyat.

“Kenaikan gaji Anggota DPR benar-benar melukai hati rakyat. Di tengah efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu defisit APBN 2025 akan melebar menjadi 2,78 persen dari PDB atau sekitar Rp662 triliun,” kata Iwan kepada Inilah.com, Rabu (21/8/2025).

Ia menegaskan, kondisi masyarakat kini sedang sulit dengan beban pajak, tarif, hingga meningkatnya PHK. Usulan tersebut, dinilai tak memiliki kepekaan.

“Mestinya penyusun dan pengusul kenaikan gaji DPR ini tidak punya kepekaan sama sekali, tidak memikirkan hati rakyat. Padahal mereka diangkat kehormatannya oleh rakyat,” tegasnya.

Iwan juga menyebut anggota DPR bukanlah kalangan yang berkekurangan. Gaji yang sudah besar seharusnya tak perlu ditambah melainkan sebaliknya.

“Mestinya menteri keuangan mengikuti semangat efisiensi dan penghematan Anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Iwan.

“Jika hal-hal seperti ini ditampilkan terus ke publik, saya memprediksi akan membuat rakyat frustasi dan membangkitkan jiwa perlawanan. Bisa saja akan menciptakan demo besar-besaran,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota legislatif. Bantahan itu disampaikan Puan, menyusul bergulirnya wacana kenaikan gaji anggota DPR sebesar Rp3 juta per hari, atau setara Rp90 juta per bulan. “Enggak ada kenaikan (gaji, red.),” ujar Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Puan menyebut, kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.

“Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan.

Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
 

Komentar