Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menuturkan beberapa kegiatan kliennya, jelang pembebasan pasca diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang Pak Tomnya sudah prepare, sekarang sedang mengemas barang-barangnya, dan saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom, seperti surat-surat buat anaknya, buat istrinya, banyak sekali,” ungkap Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ia menyebut kondisi Tom Lembong saat ini dalam keadaan sehat. Terkait surat Keppres abolisi, dia menyebut sudah diteken Presiden Prabowo namun belum ada di tangan.
Ari mengatakan, tim kuasa hukum sudah menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Partai Gerindra itu mengaku sudah memegang Keppres dari Presiden Prabowo.
“Beliau mengatakan, Keppres beliau pegang sekarang sedang koordinasi untuk menuju ke sini untuk koordinasi pelepasan,” ujar Ari.
Diketahui, Dasco telah mengumumkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto di dalamnya.
Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.