Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI masa jabatan tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali, telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (22/2/2024) pekan lalu.
“Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024,” katanya melalui pesan singkat pada Kamis (29/2/2024).
Ari menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja, setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.
Diketahui, pada 2 Februari 2024, Badan Kehormatan DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
BK DPD RI mengakui ada pelanggaran kode etik oleh Arya Wedakarna, bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) saat pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, muncul lagi kasus lain yang beredar di media sosial.
Dugaan pelanggaran itu seperti beredarnya video AWK ketika memarahi guru di salah satu sekolah di Kota Denpasar saat kedapatan menghukum siswa yang datang terlambat.
Dalam proses pemeriksaan ini, BK DPD RI telah mengumpulkan pernyataan dan bukti-bukti, AWK pun berakhir dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dan hal ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Leave a Reply
Lihat Komentar