Stasiun Karawang untuk kereta Whoosh belum bisa beroperasi. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mungkin tak banyak yang tahu, proses pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang sekarang bernama Kereta Whoosh, tak bersih dari kasus. Ditemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan Electric Multiple Unit (EMU). Adakah kerugian negaranya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp4 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Kedua perusahaan itu, terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan EMU dalam proyek KCJB yang nilainya mencapai Rp70,3 miliar. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis pembacaan putusan yang dilaksanakan Senin (22/7/2025), di Kantor KPPU dengan Ketua Majelis Aru Armando, dan anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jakarta, dikutip Minggu (27/7/2025), menjelaskan, perkaranya berawal dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan transportasi darat dalam proyek pasokan EMU untuk JBHSR.
Ada pihak yang menjadi terlapor utama, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, serta PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dia menerangkan, pengadaan meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang). Ketika barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dilakukan likuidasi oleh bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung.“Dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan,” jelas Deswin.
Selama proses persidangan yang dimulai sejak 13 Desember 2024, Majelis Komisi menemukan kedua perusahaan melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Tindakan tersebut dilakukan secara terbuka maupun terselubung dan bertujuan untuk menciptakan persaingan semu dalam proses tender pengadaan barang dan jasa. PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU 5/1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif kepada masing-masing pihak sebesar Rp2 miliar.
Deswin mengatakan, terlapor I sebagai panitia tender terbukti memfasilitasi terlapor II, melalui serangkaian tindakan yang menyimpang dari prosedur pengadaan.
Kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur. Yakni melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo. “Dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II,” kata Deswin.