Ketua KPK Janji akan ‘Gas’ Kasus-kasus Lama yang Mangkrak: Sekarang Lagi Disusun

Ketua KPK Janji akan ‘Gas’ Kasus-kasus Lama yang Mangkrak: Sekarang Lagi Disusun


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan ada periode sebelum dirinya menjabat.

“Sekarang kami sedang berusaha merapikan untuk kasus-kasus tunggakan, carry over yang lama, untuk kami percepat karena memang ada beberapa yang harus kami tuntaskan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar karena penyelesaian kasus-kasus lama tersebut membutuhkan waktu, dan tidak bisa dilakukan secara serentak.

“Enggak bisa serentak karena sudah ada kasus yang sedang ditangani, kemudian ada yang harus diprioritaskan,” jelasnya.

Dia lantas menjelaskan bahwa salah satu kasus lama yang diupayakan dipercepat penyelesaiannya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.

“Ya, kami memang upayakan percepat,” katanya menjawab pertanyaan jurnalis mengenai belum ditahannya tersangka kasus tersebut.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK terbuka untuk melakukan kegiatan yang bersifat upaya paksa.

Untuk kasus tersebut, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya/HK (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.

Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK pada 10 Juni 2025 menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Komentar