Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pendirian tempat ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan tidak semestinya menjadi polemik di masyarakat.
“Mendirikan tempat ibadah itu bagian dari pelaksanaan UUD Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Itu hak yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Gus War—sapaan akrab KH Anwar Iskandar—di Kediri, Jawa Timur, Senin (7/8/2025) dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah penolakan dan polemik yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Kediri, terkait pembangunan rumah ibadah yang tertunda karena dianggap belum memenuhi syarat administratif.
SKB Dua Menteri dan Peran FKUB
Gus War menegaskan bahwa pendirian tempat ibadah sudah diatur secara hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. SKB ini, menurutnya, dibuat untuk mengatur secara adil sekaligus menjaga keharmonisan sosial.
“Sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam SKB 2 Menteri, pembangunan rumah ibadah harus jalan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal, yang menjadi semangat utama pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat daerah.
“Kenapa ada FKUB? Karena setiap daerah punya dinamika dan kearifan lokal sendiri. FKUB hadir untuk menjembatani dan memastikan semua berjalan lancar, dengan lampu hijau dari masyarakat,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Kediri itu.
Toleransi Bukan Cuma Predikat
Gus War juga menyoroti pentingnya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama, terlebih Kota Kediri sebelumnya masuk 10 besar Kota Paling Toleran versi Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 oleh Setara Institute.
“Predikat itu hanya simbol. Yang penting adalah kesadaran untuk hidup rukun di negara bangsa ini,” katanya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada isu-isu yang memecah belah, seperti politisasi agama, radikalisasi, atau penolakan pembangunan rumah ibadah atas dasar intoleransi.
“Kalau secara pribadi, saya menilai semua orang beragama harus diberi kesempatan membangun rumah ibadahnya. Itu hak esensial. Tidak boleh dilarang, kecuali ada hal-hal yang benar-benar mengganggu secara konkret,” ujar dia.
Jaga Persaudaraan, Tolak Provokasi
Di tengah peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Gus War mengajak seluruh tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama merawat persatuan dan menjaga kedamaian.
“Perbedaan bukan alasan untuk pecah, tapi kekuatan untuk saling melengkapi dan memperkuat bangsa. Kerukunan umat adalah fondasi stabilitas nasional,” pungkasnya.