Komisi II DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU Khusus

Komisi II DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU Khusus


Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan adanya penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri soal polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional, agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Irawan menerangkan, batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarah, budaya, masa depannya dan lain sebagainya.

Selain UU khusus, lanjutnya, ia berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” jelas Irawan.

Di sisi lain, ia menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut. Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan keputusan terkait polemik empat pulau Aceh yang kini masuk Provinsi Sumatra Utara pekan depan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai menjalin komunikasi intensif dengan Presiden, Sabtu (14/6/2025).

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco.

Dasco mengatakan, dari hasil komunikasi antara DPR dengan Presiden, maka diputuskan polemik itu akan sepenuhnya diambil alih Prabowo.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco.

Komentar