Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan alasan dibalik dua isu yang menjadi fokus utama dalam revisi undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu desentralisasi dan pengangkatan eselon oleh presiden.
“Kenapa (dua) masalah itu muncul? Karena dua hal. Satu, kita kan kemarin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada. Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama dalam pilkada kita. Kenapa? Karena ASN di daerah terutama Eselon II para kepala dinas, sekda, di satu sisi dituntut untuk netral,” tutur Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Di sisi yang lain mereka harus ‘menunjukkan loyalitasnya’ kepada para kepala daerah. Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut. Nah pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan, itu satu,” sambungnya.
Yang kedua, lanjut dia, meritokrasi sistem di pemerintahan daerah terutama, itu jomplang antara satu daerah dengan daerah yang lain, terlebih kalau dibandingkan dengan kementerian/lembaga. Misalnya saja bila ada ASN yang mendapat beasiswa kuliah S2 dan S3 di luar negeri kemudian kembali ke tanah air, namun tidak diberi kesempatan untuk menduduki posisi tertentu.
“Harusnya kan dia mewarnai dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik. Kapasitasnya itu destruktif, menurun dia, karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya. Nah orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional,” ungkapnya.
Ia menilai dua masalah utama ini tidak salah, karena sesuai dengan ketentuan konstitusi yakni kekuasaan tertinggi pemerintahan ada di tangan presiden. Dan dalam konteks aparatur negara, presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya. “Sebetulnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 sudah mengisyaratkan itu. Tetapi kemudian implementasinya belum merata secara nasional,” sambungnya.
Tak hanya itu, Politisi Partai NasDem ini menyatakan komisinya tidak akan buru-buru dalam membahas revisi UU ASN, yang saat ini dokumennya sedang dikaji oleh Badan Keahlian DPR.
“Komisi II tidak pakai terburu-buru lah. Komisi II ingin menghadirkan produk legislasi yang mudah-mudahan memberikan manfaat dan menjauhi mudarat,” tandasnya.