Komisi III DPR: Panjasus Kasus Zarof Ricar Berpotensi Dibentuk

Komisi III DPR: Panjasus Kasus Zarof Ricar Berpotensi Dibentuk


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya bisa membentuk Panitia Kerja Khusus (Panjasus) Kasus Zarof Ricar atas desakan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak).

“Bisa ya Panja, Panja kan sudah ada empat sekarang ada Panja Tipikor, Panja Narkoba, Panja Sumber Daya Alam, Panja Mafia Tanah, tambah satu lagi masih bisa,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Ia menerangkan, dalam satu tahun periode itu pihaknya bisa membuat lima Panja yang berlangsung untuk menindak lanjuti kasus-kasus yang ada.

“Jadi masih ada slot satu Panja untuk terkait Zarof Ricar, kalau kawan-kawan ini sudah pada setuju tinggal nanti secara formilnya kita tanyakan lagi, kami konfirmasi,” jelas Habiburokhman.

Diketahui, Kosmak telah melayangkan surat terkait desakan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada 23 Juli 2025. Kosmak mengendus, dugaan korupsi, perintangan penyidikan, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam penanganan perkara eks pejabat MA sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar.

Kosmak mendorong Panjasus memanggil pihak-pihak dalam empat klaster. Pertama, terduga pemberi suap dalam pengurusan perkara perdata untuk memenangkan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation, yakni pemilik Sugar Group, Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee. Kedua, terduga penerima suap, yaitu hakim agung Sunarto (Ketua MA), Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto dan kawan-kawan Ketiga, makelar kasus, Zarof Ricar dan anaknya, Ronny Bara Pratama. Keempat, aparat penegak hukum (APH), yakni Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusumo.

”Melalui Panjasus kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut yang amat parah secara sistemik. Apabila dibiarkan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya. Penanggulangan kerusakan akut pada tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Harus dimulai dari pembersihan mafia hukum di tubuh Mahkamah Agung RI dan Jampidsus Kejagung RI,” kata Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ronald menyebut, Panjasus harus dimulai dengan “teori makan bubur panas” dengan mendalami lebih dulu dugaan penggelapan barang bukti. Salah satunya, publikasi penyidik Kejagung soal barang bukti yang disita dari kediaman Zarof Ricar di Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024 hanya senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas.

Namun, kesaksian Ronny Bara Pratama di persidangan 28 April 2025 menyatakan jumlah uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun. Bahkan, berdasarkan berita acara penyitaan terbaru, jumlahnya diduga mencapai Rp1,6 triliun.

”Terdapat dugaan barang bukti uang tunai sedikitnya sebesar Rp680 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum di Jampidsus Kejagung RI. Agar Zarof Ricar dan keluarganya diam — sebagai imbalannya–atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah – jaksa Nurachman Adikusumo selaku JPU tidak melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Melainkan pasal gratifikasi, sebagaimana dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ungkap Ronald.

Padahal, kata Ronald, dalam pemeriksaan pada Oktober 2024, Zarof sudah mengakui menerima suap Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company melalui pemiliknya, Purwati Lee. Uang itu disebut untuk memenangkan gugatan Sugar Group melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali.

Komentar