Komisi XI Desak OJK Periksa Bank Sinarmas terkait Dugaan Tilep Uang Lansia Rp8 Miliar

Komisi XI Desak OJK Periksa Bank Sinarmas terkait Dugaan Tilep Uang Lansia Rp8 Miliar


Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memeriksa Bank Sinarmas lantaran diduga tilep uang lima lansia sebesar Rp8 Miliar.

“Komisi XI tentu sangat prihatin atas kasus ini, apalagi yang jadi korban para nasabah lansia yang seharusnya paling dilindungi. Kami mendorong OJK untuk segera turun memeriksa Bank Sinarmas, memastikan investigasi dilakukan secara tuntas dari sisi oknum maupun kelemahan sistem, dan hak para nasabah dipulihkan sepenuhnya,” ujar Hanif dihubungi inilah.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Diketahui, uang yang dimiliki lima nasabah raib diambil oleh Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor bernama Suci Puji Lestari. Hanif meminta, bank sebagai korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan pegawainya dan tidak boleh berlindung di balik istilah ‘oknum’.

“OJK perlu memastikan mekanisme pengawasan internal bank diperbaiki secara mendasar serta memperkuat perlindungan konsumen, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” jelas dia.

Hanif mengatakan, jika pemeriksaan tak segera dilakukan oleh OJK maka Komisi XI akan turun tangan dan siap melakukan pemanggilan terhadap Bank Sinarmas.

“Komisi XI akan memantau penanganan kasus ini secara serius dan siap memanggil OJK maupun manajemen Bank Sinarmas jika langkah-langkah yang diambil tidak memadai,” tegas dia.

Sebelumnya, Buku tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold yang dikantongi Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, tiada guna. Kepercayaan tulus diberikan nasabah telah dicederai dan diduga disalahgunakan dananya oleh pegawainya sendiri. Duit mereka sudah dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah.

“Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas juntrungannya,”ujar Oki Irawan (66).

Oki menjelaskan, memang mereka tak dimintai PIN, tapi diarahkan untuk memasukan sendiri PIN masing-masing di handphone. Kemudian, gawai itu berpindah tangan ke Suci dengan alasan perlu menekan tombol ‘setting’ untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi.

Di momen ini, Suci diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat. Suci juga dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, agar seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian Rp 8.203.714.025.

Sebetulnya para korban sudah dijanjikan oleh Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar akan dipertemukan dengan pihak kantor pusat dan Suci. Tetapi nyatanya, janji untuk mempertemukan mereka dengan direksi hingga saat ini hanya omon-omon saja.

Harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang langsung pupus, kini Bank Sinarmas di mata para nasabah yang menjadi korban, bukan lagi tempat aman menyimpan dana tetapi menjadi bank yang mengerikan.

Kuasa hukum lima nasabah Fredy P. Sibarani menegaskan,ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik, dia berharap Otorotas Jasa Keungan (OKJ) segera ambil tindakan.

“Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap dia.

Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas tidak cepat tanggap dalam perkara ini. Dia juga telah mendaftarkan pengaduan perkara ini ke OJK, sedang menunggu jadwal mediasi.

“Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya terarik menjadi nasabah Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar karena bujuk rayu dan merasa kasihan serta simpati dengan Roy Deni Sibarani dan Suci Puji Lestari yang ingin mengejar target dana pihak ketiga Bank Sinarmas KC Bogor. Saya tidak tahu apakah pemegang saham utama Bank Sinarmas sudah mengetahui perkara ini,” ujar Fredy tegas.
 

Komentar