Pengawet yang umum dipakai dalam kosmetik, sodium dehydroacetate, ditemukan pada roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. Meskipun produk ini telah diminta untuk ditarik dari pasaran oleh BPOM, ada kekhawatiran tentang dampak bagi konsumen yang telah telanjur mengonsumsi roti tersebut.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kemenkes RI, dr. Ngabila Salama, memberikan pandangannya. Ngabila menjelaskan bahwa sodium dehydroacetate memang sering digunakan dalam produk kosmetik untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi, sehingga dapat memperpanjang masa simpan produk tersebut.
“Garam natrium dari asam dehydroacetic yang berbentuk bubuk putih, tidak berasa dan tidak berbau. Umumnya, senyawa ini digunakan pada produk kosmetik, seperti losion atau skin care, perawatan kuku, rambut, dan parfum,” kata Ngabila kepada Inilah.com.
Masyarakat diimbau waspada jika mengalami gejala perih setelah mengonsumsi roti Okko, meskipun keluhan ini tidak selalu disebabkan oleh paparan pengawet berbahaya. Langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Temuan dalam studi hewan menunjukkan bahwa pada kadar tinggi, natrium dehidroasetat bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung hingga kanker.
“Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner,” jelas Ngabila.
Ngabila menegaskan pentingnya pengawasan proaktif dari BPOM pada pangan setelah beredar di pasar. Banyak konsumen tidak mengetahui secara detail kandungan komposisi produk yang mereka konsumsi.
“Inilah pentingnya peran good manufacturing practice dari dunia usaha yang diawasi BPOM. Konsumen itu awam, ngerti juga tidak, kalaupun dicantumkan di label kan nggak ngerti juga,” tambahnya.
Hingga kini, BPOM belum mengizinkan natrium dehydroacetate sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet. Zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen.