Korupsi RPTKA, KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Mantan Stafsus Eks Menaker Ida

Korupsi RPTKA, KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Mantan Stafsus Eks Menaker Ida

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 23 Juli 2025 – 09:30 WIB

Motor gede (moge) merek Harley Davidson berwarna merah hitam dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Motor gede (moge) merek Harley Davidson berwarna merah hitam dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor gede (moge) merek Harley Davidson berwarna merah hitam dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT).

Motor mewah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Budi menyebut motor tersebut telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. “Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Risharyudi Triwibowo telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (16/7/2025) dan Selasa (10/6/2025). Pemeriksaan terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA Kemnaker dan aliran dana yang diterima.

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi pada periode 2019–2024 sebagai tempus penyidikan saat ini, tetapi telah berlangsung sejak 2012. Tiga menteri yang menjabat dalam rentang waktu tersebut—Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziah (2019–2024)—seluruhnya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

Budi juga menyampaikan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil para menteri terkait guna dimintai klarifikasi.

“Kemudian, sama terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” jelasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Total aliran dana hasil pemerasan yang terungkap mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Mereka adalah:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, menerima Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, menerima Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, menerima Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA periode 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, menerima Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, menerima Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017–2019, menerima Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, menerima Rp460 juta

Selain itu, terdapat aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi dan keluarga para tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah mengangkut 13 kendaraan mewah dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025) siang. Sebanyak 13 kendaraan itu terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Daftar kendaraan yang disita:

Mobil:

1. BMW Type Z3 Merah
2. BMW Type 320i Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wuling Air ev Pink
5. Wuling Air ev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HR-V Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Toyota Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam
11. Honda WR-V Abu-abu

Sepeda Motor:

1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih

Topik
Komentar

Komentar