KPAI Dorong Kepolisian Proses Hukum Kasus Siswa di Garut yang Meninggal karena Bullying

KPAI Dorong Kepolisian Proses Hukum Kasus Siswa di Garut yang Meninggal karena Bullying

Reyhaanah Medium.jpeg

Jumat, 18 Juli 2025 – 13:27 WIB

Ilustrasi. Perundungan di Sekolah. (Dall-e/Inilah.com/Ibnu Naufal)

Ilustrasi. Perundungan di Sekolah. (Dall-e/Inilah.com/Ibnu Naufal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus siswa sekolah menengah atas yang meninggal di Garut karena bullying.

“Kami mendorong upaya dari kepolisian untuk memproses secara hukum. Karena kita harus betul-betul melihat persoalan anak ini bermula dari mana,” kata Diyah saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia menerangkan, pada awal Juli yang lalu, korban sempat melakukan konsultasi dan pelaporan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan sudah ada upaya pendampingan yang dilakukan. Namun, kasus ini diduga pihaknya tidak didapatkan oleh sesama teman korban saja.

“Tapi juga ada oknum, kemudian juga dari hal lainnya, sehingga kondisi mental seseorang kan berbeda-beda. Nah ditambah dengan anak ini yang statusnya sebenarnya masih sekolah di situ, tetapi diminta untuk menarik atau pindah sekolah,” tuturnya.

Hal itu, Diyah menuturkan membuat keluarga maupun korban menjadi sangat terpukul. Saat ini, ia juga menegaskan KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3, Dinas Sosial, kemudian Aparat Pendagang Hukum, dan Dinas Pendidikan.

“Jadi kesimpulannya kami meminta ini tetap di proses hukum, bahkan untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar, karena kita tidak tahu apakah sebelumnya sudah ada kekerasan dan lain sebagainya,” jelas Diyah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan kasus siswa SMA di Garut yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya sedang ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Itu bukan karena SPMB ya, dan kasusnya sedang didalam oleh KPAI. Jadi kasus di Garut itu sedang didalam oleh KPAI, tapi penyebabnya bukan karena MPLS,” kata Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan, penyebab kematian yang dialami siswa tersebut bukan karena kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Di satu sisi Mu’ti menyerahkan KPAI untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

“Tapi karena sebab lain yang nanti itu beberapa akan diungkap ke publik. Dan mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan hasil investigasinya kepada masyarakat luas. Karena memang itu untuk kalangan terbatas saja,” ujarnya.

Diketahui, Seorang siswa SMA berinisial P (16), yang duduk di kelas 10 di salah satu sekolah di Garut ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Senin (14/7/2025). Diduga, penyebabnya karena depresi berat yang dipicu perundungan (bullying) yang dialaminya selama ini di sekolah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah curhatan orang tua korban viral di media sosial. Dalam curhatan itu, orang tua menyebut P kerap mengalami kekerasan fisik dan pengucilan sosial di sekolahnya. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan guru yang memperburuk kondisi psikologis korban.

Topik
Komentar

Komentar