Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan permohonan ekstradisi terhadap dua buronan kasus korupsi, Hermansyah dan Emilya Said, pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap AKBP Bambang Kayun.
Keduanya sempat terdeteksi berada di Singapura dan telah diupayakan penangkapannya melalui kerja sama antara KPK dan otoritas setempat.
“Emilya Said ini suami istri dengan Hermansyah, itu benar seperti yang disampaikan ada informasi ada di negara tetangga (Singapura),” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Asep menjelaskan, permohonan ekstradisi terhadap Hermansyah dan Emilya sejalan dengan proses hukum terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini tengah menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia sebelum adanya putusan pengadilan.
“Sekarang sedang kita upayakan untuk ekstradisinya, ini ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini kan baru-baru ini, Paulus Tanos ini adalah yang pertama kita coba. Tahun pertama apakah nanti berjalan lancar,” ucap Asep.
Ia berharap kerja sama antara Indonesia dan Singapura dapat terus berjalan baik, termasuk dalam upaya pemulangan Hermansyah dan Emilya Said.
“Mudah-mudahan demikian, dan ini akan menjadi yurispudensi ke depannya,” lanjut Asep.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Hermansyah dan Emilya Said diduga memberikan suap kepada Bambang Kayun terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam sengketa hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
“Terkait dengan status dua DPO, Emilia Said dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayun,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Alex menyebut, jejak terakhir pasangan tersebut terpantau di Singapura, dan KPK kini tengah menjalin koordinasi dengan otoritas setempat untuk mengejar keduanya.
“Ya makanya kita DPO-kan karena keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di Singapura kalau tidak salah. Itu nanti KPK akan berkoordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka ada di negara tersebut,” jelasnya.
Hermansyah dan Emilya diduga menyuap Bambang Kayun sebesar Rp6 miliar dan memberikan satu unit mobil mewah. Suap tersebut berkaitan dengan kasus pemalsuan surat dalam sengketa perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Pada saat itu, Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013–2019. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses hukum, sehingga Hermansyah dan Emilya lolos dari jeratan hukum di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar.
Lima Buronan DPO KPK yang Belum Tertangkap:
1. Harun Masiku – Tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Mantan caleg PDIP ini menghilang sejak OTT KPK pada Januari 2020. Jejak terakhirnya diduga mengarah ke Filipina dan baru-baru ini KPK mengendus keberadaan di salah satu kota di Indonesia.
2. Paulus Tannos – Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, terlibat kasus korupsi e-KTP. Saat ini dalam proses sidang ekstradisi di Singapura setelah ditangkap CPIB pada 17 Januari 2025.
3. Kirana Kotama – Buronan kasus suap pengadaan kapal perang untuk pemerintah Filipina tahun 2014. Diduga berstatus permanent resident di Amerika Serikat. KPK telah berkoordinasi dengan FBI dan Interpol untuk mengejarnya.
4. Hermansyah dan Emilya Said – Terlibat dalam kasus suap kepada AKBP Bambang Kayun. Terakhir terdeteksi berada di Singapura. KPK masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penangkapan dan ekstradisi.