Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rios Rahmanto Cs, terhadap vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa upaya banding akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap amar putusan hakim.
“Ya upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” kata Setyo melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Setyo menjelaskan, salinan amar putusan tersebut akan dipelajari lebih lanjut, khususnya terkait pertimbangan hakim yang menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan.
Ia menambahkan, belum dapat memastikan apakah salah satu materi memori banding nantinya akan menyoroti putusan pertimbangan penyidikan tidak terbukti tersebut, karena hal itu dapat melangkahi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain. Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya,” ucapnya.
Setyo menegaskan, pihaknya meyakini bukti-bukti mengenai upaya perintangan yang dilakukan Hasto telah kuat.
“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa salinan amar putusan lengkap nantinya akan dilaporkan oleh JPU ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk dipelajari, sebelum disampaikan ke pimpinan KPK guna mendapatkan disposisi. Setelah mendapat disposisi barulah KPK melalui JPU dapat mengajukan banding.
“Nanti mereka akan berproses, di kedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” tambah Setyo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI, Harun Masiku.
“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi.
Menurut pandangan hakim, KPK masih dapat melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim menyebut ponsel yang disebut-sebut direndam masih ada dan telah disita KPK pada 10 Juni 2024.
Hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.
Hakim menyimpulkan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK masih berada dalam tahap penyelidikan. Sesuai ketentuan UU Tipikor, perintangan penyidikan berlaku dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
Namun demikian, dalam dakwaan lain terkait suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.