KPK Batal Banding, Proses Hukum Hasto Otomatis Dihentikan Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

KPK Batal Banding, Proses Hukum Hasto Otomatis Dihentikan Usai Dapat Amnesti dari Prabowo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya tengah memasuki tahap banding, otomatis dihentikan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.

Hasto sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait pengkondisian Harun Masiku agar menjadi anggota DPR melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Betul (banding batal), jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat malam (1/8/2025).

Ketika ditanya soal kemungkinan dibukanya penyidikan baru terhadap Hasto, Asep menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana ke arah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada ya, sejauh ini tidak ada. Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses hukum terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” jelas Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan lembaganya melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Hasto.

Alasan banding tersebut, kata Fitroh, karena vonis yang dijatuhkan—yakni 3 tahun 6 bulan penjara—dianggap terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa selama 7 tahun. Jika mengacu pada ketentuan dua pertiga dari tuntutan, maka vonis minimal seharusnya 4 tahun 8 bulan.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Namun, di tengah proses banding, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI.

Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat tersebut menyetujui usulan dari Presiden.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” tambahnya.

Selain amnesti untuk Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Setelah DPR menyetujui pemberian amnesti, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) kepada KPK terkait status hukum Hasto.

“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Surat tersebut bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, yang merupakan tindak lanjut atas Keppres pemberian amnesti.

Widodo menambahkan, surat tersebut telah diterima langsung oleh Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Tak lama berselang, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rutan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.

Pantauan Inilah.com menunjukkan, Hasto keluar dari rutan pada pukul 21.23 WIB. Ia mengenakan jas hitam dan baju olahraga bertuliskan “Soekarno Run”, serta menjinjing tas berwarna hitam.

“Sehat-sehat,” sapa Hasto kepada awak media saat meninggalkan rutan.

Ia pun menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Hasto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti dan kepada Tom Lembong yang menerima abolisi. Ia juga berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta para kader yang mendukungnya selama masa penahanan.
 

Komentar