KPK Berharap Hasto PDIP Divonis 7 Tahun Bui, Singgung Jerih Payah Pembuktian

KPK Berharap Hasto PDIP Divonis 7 Tahun Bui, Singgung Jerih Payah Pembuktian

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 25 Juli 2025 – 05:35 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Putusan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap itu akan dibacakan besok, Jumat (25/7/2025).

“Tentunya kita akan menunggu. Sama-sama kita tunggu. Putusan besok majelis hakim tentunya kita akan menerima ya itu putusan yang besok disampaikan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).

Saat ditanya apakah KPK berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, Asep menyampaikan bahwa KPK hanya berharap sidang berjalan lancar. Menurutnya, seluruh proses dari penyelidikan hingga penuntutan telah dilalui dengan optimal.

Asep juga menyinggung jerih payah tim KPK dalam mengumpulkan bukti keterlibatan Hasto dalam tindak pidana perintangan penyidikan dan suap terkait pelarian Harun Masiku. Proses tersebut berlangsung selama lima tahun, disertai kehadiran berbagai saksi di persidangan.

“Ya. Harapannya kita berjalan dengan lancar sih prosesnya. Itu kalau masalah. Itu ya. Kita serahkan kepada majelis hakim tentunya. Kita tunggu putusannya ya. Kan tuntutan. Sudah kita sampaikan,” ucap Asep.

“Sekarang kita tinggal, apa namanya, menunggu. Saksi-saksi sudah kita hadirkan, bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan dan sudah kita juga hadirkan di persidangan. Seperti itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025). Jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto usai sidang duplik, Jumat (18/7/2025).

“Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Hakim Rios Rahmanto.

Dalam replik yang telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis sesuai tuntutan, yakni tujuh tahun penjara.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” ujar salah satu jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/7/2025).

Jaksa juga menilai nota pembelaan dari tim penasihat hukum Hasto tidak berdasar dan meminta agar ditolak.

“Nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dalam periode 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, Hasto turut didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Topik
Komentar

Komentar