KPK Bongkar Potensi Korupsi Eksplorasi Nikel: Dari Izin Tambang hingga Ekspor Ilegal

KPK Bongkar Potensi Korupsi Eksplorasi Nikel: Dari Izin Tambang hingga Ekspor Ilegal


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi di sektor pertambangan nikel, mulai dari permasalahan di hulu seperti proses perizinan, hingga di hilir terkait dugaan ekspor ilegal. Temuan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2023.

“Jadi pada tahun 2023, KPK telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring, tepatnya dua kajian, yang pertama terkait dengan tata kelola nikel dan yang kedua terkait dengan ekspor nikel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Budi memaparkan bahwa permasalahan dimulai dari hulu, di mana proses perizinan dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku khusus kegiatan pertambangan di kawasan Hutan.

“Di antaranya adalah terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah berdampak pada minimnya komitmen perusahaan untuk menjalankan reklamasi. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban untuk memulihkan lingkungan bekas tambang agar bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai,” kata Budi.

Sementara itu, di sektor hilir, KPK menemukan dugaan adanya ekspor nikel ilegal. Kelemahan pengawasan terhadap regulasi dan mekanisme verifikasi menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan oleh KPK, bahwa KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyusun sejumlah rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil kajian tersebut guna mencegah terjadinya praktik korupsi dalam tata kelola sektor nikel.

“KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan, tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait,” tutur dia.

Komentar