Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Agustina Hastarini, istri dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi atas viralnya surat berkop Kementerian UMKM yang mencantumkan nama Agustina dalam permintaan fasilitas negara kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kunjungan ke Eropa.
Meski begitu, langkah pemanggilan masih menunggu hasil analisis tim penyidik terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan klarifikasi pada Jumat (4/7/2025).
“Nanti kita lihat dulu ya dari yang dipelajari oleh tim terkait dengan dokumen-dokumen dan informasi yang disampaikan oleh pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Maman telah memberikan klarifikasi kepada KPK terkait surat berkop kementerian yang mencantumkan nama istrinya dalam permintaan fasilitas negara ke sejumlah KBRI untuk kunjungan ke Eropa.
Dalam keterangannya, Maman membantah bahwa istrinya menggunakan fasilitas negara dalam perjalanan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung dari dana pribadi.
“Saya sampaikan 1 rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, 1 rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” tegas Maman.
Ia menjelaskan, keberangkatan sang istri ke Eropa adalah untuk mendampingi anak mereka yang masih duduk di bangku SMP di Labschool dalam rangka misi budaya dan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Indonesia.
Maman menambahkan, seluruh biaya lainnya seperti makan, katering, sewa kendaraan, dan pemesanan hotel, telah dibayarkan sejak Mei lalu dari rekening pribadi sang istri.
“Artinya tidak ada sedikit pun niat kita dari awal menggunakan fasilitas-fasilitas siapapun,” tegasnya lagi.
Ia juga menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk pembelaan atas nama baik dan kehormatan istrinya, yang menurutnya telah dilecehkan dan difitnah. Sebagai pejabat negara, Maman merasa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas keluarga.
“Bagi saya, tidak ada gunanya saya sebagai Menteri ini kalau saya tidak mampu menjaga kehormatan istri saya sendiri dan sebagai tauladan bagi anak saya,” ujarnya.
Menteri UMKM Diduga Minta KBRI ‘Kawal’ Istrinya saat di Eropa
Sebelumnya, sebuah surat berkop Kementerian Koperasi dan UKM bertanggal 30 Juni 2025 sempat viral di media sosial. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Agustina Hastarini akan mengikuti misi budaya dan melakukan kunjungan ke sejumlah kota di Eropa seperti Istanbul, Sofia, Amsterdam, Paris, dan Milan, pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, itu juga memuat permohonan kepada perwakilan RI di negara-negara tujuan untuk mendampingi istri Menteri selama kegiatan berlangsung. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa KBRI dan Konsulat di Sofia, Paris, Brussel, Roma, dan Istanbul.
Surat tersebut memicu kritik publik. Warganet mempertanyakan legalitas penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, mengingat Agustina Hastarini bukan pejabat negara maupun bagian dari struktur birokrasi pemerintahan.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa klarifikasi dari Maman belum cukup. Ia mendesak KPK untuk turut memanggil Agustina Hastarini.
“Nah nanti sepulang dari Eropa, Bu Menteri (Agustina) ya diundang juga ke KPK karena Pak Menteri (Maman) sudah menyerahkan kepada KPK,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Inilah.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Boyamin, Agustina perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan penerimaan fasilitas negara yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan gratifikasi ke KPK adalah 30 hari kerja sejak diterimanya fasilitas tersebut.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa hasil klarifikasi dari Maman maupun Agustina harus diverifikasi dan diumumkan oleh KPK, guna memastikan apakah fasilitas yang diterima masuk kategori gratifikasi atau bukan. Jika tergolong gratifikasi, maka fasilitas itu harus diganti dengan dana pribadi.
“Dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus melaporkan kepada KPK. Dan jika nanti memang diduga ada uang yang dipakai untuk melayani beliau, maka ya harus dikembalikan. Misalnya ada jamuan atau transport atau hotel atau apa pun gitu, baik yang bersangkutan maupun sebagai supporting gitu,” jelas Boyamin.