KPK Cecar Ahmadi Noor Supit soal Dugaan Pengkondisian Audit BPK

KPK Cecar Ahmadi Noor Supit soal Dugaan Pengkondisian Audit BPK


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait dugaan pengkondisian audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang dilakukan oleh BPK.

Pemeriksaan Noor Supit sebagai saksi dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dana iklan BJB periode 2021–2023.

“Mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Noor Supit),” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Menurut Budi, dugaan pengkondisian audit BJB berkaitan dengan aliran dana dari Corporate Secretary (Corsec) maupun dana non-budgeter BJB ke oknum BPK.

“Itu juga masih didalami terkait itu, karena berangkat dari tadi ya pengelolaan dana di corsec, dana non-bujeter itu diduga mengalir ke beberapa pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Noor Supit menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (20/8/2025). Ia diperiksa sekitar 8,5 jam, masuk pukul 09.57 WIB dan keluar sekitar pukul 18.24 WIB.

Usai diperiksa, Noor Supit enggan membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja,” katanya.

Ia juga membantah ditanya soal dugaan pengkondisian pengurangan temuan audit BJB oleh BPK.”Oh saya nggak ditanyakan,” ucapnya.

Saat ditanya jumlah pertanyaan, Noor Supit tak merinci. “Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya,” ujarnya.

Meski demikian, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih tulang itu menegaskan kesiapannya bila kembali dipanggil penyidik.
“Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.

2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni:PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 

Komentar