KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kebijakan Pengadaan LNG di PT Pertamina

KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kebijakan Pengadaan LNG di PT Pertamina


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait proses izin proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dalam rapat  di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT Pertamina.

“Ditanyakan ada-tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2024).

Tessa  menjelaskan,  ketika menjabat sebagai Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan memiliki peran sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina kala itu.

“Perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang diduga berbau rasuah.

Hal ini disampaikan oleh Dahlan usai diperiksa tim penyidik sekitar satu setengah jam. Ia diperiksa sejak pukul 16.34 WIB dan rampung pada 17.11 WIB.

“Tentang RUPS, apakah rencana itu (pengadaan LNG) sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Begitu. Cuma itu tok,” kata Dahlan kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Menurut Dahlan, RUPS memang tidak membahas pengadaan LNG. “Enggak tahu (RUPS tahun berapa), ‘kan enggak ada RUPS membahas itu,” ucap Dahlan.

Dia pun mengatakan bahwa RUPS tidak dilakukan bersama Karen selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014, melainkan dengan direksi.

Dahlan membantah melakukan  komunikasi dengan Karen terkait pengadaan LNG tersebut.  Menurut Eks Menteri BUMN itu, Karen hanya berkomunikasi jajaran dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan pengadaan gas alam cair tersebut.

“Ya tapi ‘kan menteri punya wakil menteri, punya deputi. Saya ‘kan menteri. Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa, begitu, atau tidak. Saya tidak merasa (berkomunikasi). Cuman ‘kan belum tentu tidak,” katanya.

Diketahui,  dalam surat dakwaan Eks Dirut PT Pertamina Karen disebut  memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Karen juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina bersama perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Kasus ini membuat negara merugi Rp 1,8 triliun.

Kemudian KPK mengembangkan kasus pengadaan tersebut. Berdasarkan informasi didapatkan, pihak dijerat sebagai tersangka yakni Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani  (AY).

 

Komentar