Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta David Gunawan (DG) terkait pelaksanaan proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, David merupakan Direktur PT Adhiguna Keruktama (AGK).
“DG, karyawan swasta. Hadir. Yang bersangkutan ini direktur perusahaan pelaksana pengerukan. Menjelaskan tentang proyek-proyek yang dia kerjakan & bagaimana dia kerjakan proyek tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Adapun empat proyek yang tengah diusut KPK yakni:
1. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017.
2. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015 dan 2016.
3. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014, 2015, dan 2016.
4. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan 2016.
David diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas. Ia telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/4/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa nilai kontrak dari proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan tersebut mencapai Rp500 miliar. Kasus ini tengah didalami oleh lembaga antirasuah. Namun demikian, Tessa belum mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
KPK sebelumnya juga mengumumkan penyidikan baru terkait proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan untuk tahun anggaran 2013 hingga 2017. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (27/6/2024).
Terdapat sembilan tersangka dalam perkara ini, terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, identitas para tersangka belum diungkap hingga proses penyidikan rampung.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, kesembilan tersangka tersebut adalah Adiputra Kurniawan (AK), David Gunawan (DG), Iwan Setiono Phoa (ISP) dari unsur swasta, serta Sunarso (S), Ihsan Ahda Tanjung (IAT), Aditya Karya (AK), Herwan Rasyid (HR), I Gede Astawa Prama Artha (IGAPA), Otto Patriawan (OP), dan Sapril Imanuel Ginting (SIG) dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK).
Namun, I Gede Astawa Prama Artha telah meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tersangka saat ini tersisa sembilan orang. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri oleh tim penyidik selama enam bulan sejak Mei 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, yang terbukti menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap itu terkait proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada TA 2016. Tonny Budiono telah divonis 5 tahun penjara, sedangkan Adiputra Kurniawan divonis 4 tahun penjara.