KPK Cecar Eks Dirjen Binapenta Suhartono soal Aliran Dana Dugaan Pemerasan RPTKA Rp53 Miliar

KPK Cecar Eks Dirjen Binapenta Suhartono soal Aliran Dana Dugaan Pemerasan RPTKA Rp53 Miliar


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020–2023, Suhartono, terkait aliran dana dalam dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Suhartono disebut sebagai salah satu dari delapan tersangka dari Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini.

“Secara umum para saksi didalami terkait dengan sumber dari uang yang diduga dilakukan pemerasan serta aliran uang hasil pemerasan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Materi pemeriksaan serupa juga ditanyakan penyidik kepada dua saksi lainnya, yakni Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024–2025, Rizky Junianto.

Selain itu, penyidik juga menanyakan ihwal barang bukti yang disita KPK usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan perkara ini.

Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri aliran dana dalam dugaan pemerasan RPTKA yang berlangsung sejak 2019. Nilainya ditaksir mencapai Rp53 miliar, meski jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung hasil pendalaman barang bukti.

“Kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait dengan total jumlah dugaan pemerasan dalam perkara ini senilai total Rp53 miliar. Tentu korupsi tidak hanya bicara soal nilainya, tapi juga dampak atau impact yang kemudian diakibatkan dari adanya dugaan korupsi ini,” tutur Budi.

Sebelumnya diberitakan, Suhartono mengklaim bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA terjadi di level bawah.

“Ini kan di level bawah nih. Teknis, verifikasi, dan sebagainya, saya kan enggak tahu,” ujar Suhartono saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Suhartono tiba di KPK pukul 13.42 WIB dan selesai diperiksa pada 15.35 WIB.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa urusan RPTKA bersifat terlalu teknis untuk dirinya sebagai Dirjen. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana pemerasan dalam pengurusan RPTKA sejak 2019 yang ditaksir mencapai Rp53 miliar.

“Saya kan ada beberapa direktorat. Saya gatau, kalau saya mengawasin yang seperti itu kan terlalu berat,” tuturnya.

Ketika disinggung terkait penetapan tersangka dirinya melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia meminta ditanyakan kepada penyidik KPK.

“Coba nanti tanyakan kpk, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik,” katanya.

 

Komentar