Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Geduk KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, terkait proyek-proyek yang didapatkan oleh pihak swasta, baik yang dikerjakan sendiri maupun perusahaan lain sebagai bendera, di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut adalah Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN) M. Rayhan Dulasmi Piliang.
“Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Madina dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Materi pertanyaan serupa juga diajukan penyidik KPK kepada sejumlah saksi lainnya, yakni Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal; Ryan Lubis, Kepala Seksi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara; Suryadi Gozali, pemilik toko suku cadang Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan; Andi Junaedi, petugas UPTD Paluta/Gunung Tua; Addi Mawardi Harahap, Kepala Bidang Binamarga Padangsidimpuan; Abdul Azis, staf PU Padangsidimpuan; serta Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
Seluruh saksi menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Medan pada Kamis (17/7/2025). Keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat M. Akhirun Efendi Siregar serta Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah yang dipimpin Gubenur Bobby Nasution. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai total proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang diduga telah dikondisikan. KPK menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang juga dicurigai bermasalah.
Kelima tersangka yang telah diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).
KPK memperkirakan total nilai suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan masih akan terus didalami. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai mencapai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibat pengaturan ini, PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara memenangkan sejumlah proyek sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.
“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).
Ia juga menegaskan tidak keberatan apabila KPK menelusuri aliran dana proyek tersebut. Menurutnya, seluruh pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan jika ditemukan adanya dana mencurigakan.
“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tegas menantu Presiden ke-7 RI itu.
Bobby memastikan bahwa proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut proyek tersebut belum dimulai, sehingga memungkinkan untuk dimulai kembali dari awal.
“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” ucap Bobby.
“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tambahnya.
Terkait kabar penyegelan ruang kerjanya oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui.
“Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya,” ujarnya.