KPK Disebut Kantongi Bukti Keterlibatan Gubernur Ria Norsan Dikorupsi PUPR Mempawah

KPK Disebut Kantongi Bukti Keterlibatan Gubernur Ria Norsan Dikorupsi PUPR Mempawah


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendorong KPK untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, termasuk jika melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Saut menyatakan, apabila penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK perlu segera menaikkan status hukum Ria Norsan. Ia mengingatkan bahwa proses penyidikan memakan biaya tinggi dan seharusnya ditindaklanjuti secara serius.

“Iya tapi kalau dia panggil karena kekuatan buktinya, ya gimana juga. Kan itu ongkos tiket saja udah berapa bolak-balik,” kata Saut saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).

Saut mengaku yakin KPK serius dalam mengusut perkara ini. Ia menilai langkah penyidik memeriksa Ria Norsan dan menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat tersebut.

“Jadi aku pikir KPK serius dan KPK sudah melihat bukti kayaknya begitu menurut saya,” kata dia.

Saut lantas mendorong KPK segera menjelaskan ke publik soal kontruksi kasus korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

KPK sebelumnya memeriksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada Kamis (21/8/2025) selama 12 jam terkait proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening milik Ria Norsan telah diblokir.

Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025. Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.

Proyek jalan yang diusut dalam kasus ini berlangsung pada periode ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidikan saat ini terus berjalan. Ia menyebutkan proyek jalan yang menjadi pokok perkara dilakukan saat Ria Norsan menjabat kepala daerah.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka terdiri dasi dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

 

Komentar