Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi proses penyidikan perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait nasib dua tersangka lainnya, yakni advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) belum ditahan dan eks caleg Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih buron.
Evaluasi ini dilakukan setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dibebaskan usai mendapatkan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menyatakan hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kemudian, dan meminta publik bersabar menunggu prosesnya.
“Tadi saya sampaikan bahwa untuk kelanjutan perkara yang lainnya, kami akan evaluasi ulang dengan adanya keppres ini. Kemudian juga dari sisi hukumnya terhadap tersangka-tersangka lainnya. Ditunggu saja,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat malam (1/8/2025).
Asep menegaskan penghentian perkara melalui amnesti hanya berlaku bagi Hasto Kristiyanto yang tersangkut kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR di KPU. Sementara itu, Donny dan Harun hanya terjerat dalam perkara suap PAW, sehingga proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.
“Sejauh ini, yang kami terima perpres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” tegas Asep.
Ia menekankan, pemberian amnesti kepada seorang tahanan merupakan hak prerogatif Presiden yang telah melalui kajian dan pertimbangan matang.
“Jadi ini prosesnya saya kira akan sangat selektif. Dan ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentunya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Hasto. Banding diajukan lantaran vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Hasto dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa selama 7 tahun.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun, di tengah proses banding tersebut, Presiden Prabowo menerbitkan Keppres pemberian amnesti kepada Hasto. Keputusan ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada DPR RI.
Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili Kementerian Hukum, untuk membahas permintaan amnesti tersebut. Rapat akhirnya menyetujui usulan dari Presiden.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” tambah Dasco.
Selain amnesti untuk Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.