Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK menyerahkan enam bidang tanah ke Pemkab Badung. Penyerahan aset secara simbolis dilakukan Selasa (15/7/2025). (Foto: Dok KPK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengembalikan aset hasil korupsi kepada masyarakat. Kali ini, KPK menyerahkan hibah enam bidang tanah senilai Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
Penyerahan dilakukan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Enam bidang tanah yang dihibahkan merupakan barang rampasan dari perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Penyerahan aset secara simbolis dilakukan Selasa (15/7/2025) kemarin.
Aset tersebut sebelumnya telah dilelang namun belum laku terjual. Sesuai ketentuan, KPK kemudian menyerahkannya ke pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.
“Setelah diserahkan, KPK akan memonitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (16/7/2025).
Enam bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan direncanakan mendukung program strategis Pemkab Badung, Sapta Kruya Adi Cipta, di antaranya pembangunan taman kreatif desa.
“Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.
Bagus menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK terhadap Badung. Ia menyebut hibah ini sebagai katalisator dalam memperkuat pelayanan publik dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berikut rincian enam bidang tanah yang diserahkan KPK:
1. SHM No. 7904, seluas 300 m²: Rp3.885.890.000
2. SHM No. 7905, seluas 115 m²: Rp1.489.591.000
3. SHM No. 7897, seluas 150 m²: Rp1.942.945.000
4. SHM No. 7986, seluas 300 m²: Rp3.885.890.000
5. SHM No. 7906, seluas 610 m²: Rp7.901.310.000
6. SHM No. 79898, seluas 590 m²: Rp7.642.251.000
Total nilai: Rp26.747.877.000
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara melalui pemanfaatan barang rampasan yang berdaya guna. KPK menegaskan bahwa setiap rupiah hasil korupsi harus dikembalikan ke masyarakat — bukan sekadar simbol, melainkan dalam bentuk manfaat yang nyata dan berkelanjutan.