Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa atau penangkapan terhadap pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC).
Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013–2018.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Setelah dijemput paksa, Rudy Ong akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditahan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kedatangan Rudy Ong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alasan jemput paksa dilakukan karena Rudy kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Rudy diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Perkara dugaan suap IUP Kalimantan Timur telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya yang juga Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.
Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.
Menanggapi hal itu, eks Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.
KPK juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif guna menjamin kepastian hukum dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak menyusul wafatnya mantan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Tessa turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Awang Faroek.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
Awang Faroek mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12), pukul 21.00 WITA, akibat diare akut. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).
Sementara itu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Rudy Ong maupun Dayang Dona.