KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 diakuinya tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut yang terjadi pada rentang waktu 2019–2021 dan saat ini sedang diusut KPK.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti, Sabtu (21/6/2025).
 

Komentar