Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan mengenai kapan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Anwar Makarim (NM/NAM) akan naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan setelah KPK memutuskan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (8/8/2025).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyelidikan kasus Google Cloud masih baru.
Menurut Asep, diperlukan lebih banyak bukti sebelum perkara ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah meminta keterangan Nadiem pada Kamis (7/8/2025), KPK akan memanggil pihak lain yang diperiksa atau saksi tambahan untuk melengkapi bukti.
Asep meminta seluruh pihak menunggu proses tersebut.
“Kapan sprindik Google Cloud ini naik gitu ya? Sekarang kan masih lidik. Google Cloud relatif masih baru gitu ya, masih baru. Jadi kita masih penyelidikannya masih kita memperdalam beberapa hal, Pak NM juga kan baru dipanggil kemarin ya, dan juga beberapa pihak nanti akan kita panggil untuk menambah informasi yang sudah ada pada kami. Nah ditunggu saja ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Ketika disinggung apakah Nadiem berpeluang menjadi tersangka dalam perkara Google Cloud, Asep mengatakan hal itu belum dapat dipastikan karena proses masih prematur.
“Kemudian siapa saja yang ini (ditetapkankan sebagai tersangka) tentu nanti kalau itu belum bisa disampaikan saat ini karena memang masih prematur,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem dan Yaqut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung hampir 9,5 jam, dari pukul 09.17 WIB hingga 18.43 WIB. Sementara Yaqut diperiksa sekitar 4 jam 50 menit atau hampir lima jam, tiba pukul 09.30 WIB dan keluar sekitar pukul 14.20 WIB.
Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada KPK karena telah memberinya kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Pertama terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah nunggu di sini saya apresiasi. Tadi baru saja Alhamdulillah udah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” ujar Nadiem.
Setelah memberikan pernyataan singkat, Nadiem berpamitan kepada awak media dengan alasan ingin segera bertemu keluarganya. Ia enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan keterlibatan shadow team di Kemendikbudristek serta potensi konflik kepentingan antara pengadaan cloud dan investasi Google ke GoTo.
“Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga, terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ucapnya, lalu meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lain.
Nadiem diketahui merupakan pendiri Gojek. Google pernah berinvestasi di Gojek pada pertengahan 2019 sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu). Tak lama kemudian, Nadiem mundur dari Gojek dan diangkat menjadi Mendikbudristek. Kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Google berlanjut, termasuk pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung. Pada 2021, Gojek resmi bergabung dengan Tokopedia membentuk GoTo.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud pada masa kepemimpinan Nadiem. Fokus penyelidikan meliputi skema sewa dan dugaan markup harga. Kontrak pengadaan Google Cloud disebut mencapai Rp400 miliar per tahun dan telah berjalan selama tiga tahun. Selain potensi kerugian negara, KPK juga menelusuri kemungkinan kebocoran data dalam penggunaan layanan tersebut, mengingat adanya catatan penyalahgunaan data digital di Indonesia. Layanan serupa diketahui digunakan sejumlah kementerian dan lembaga lain. KPK juga mencermati program bantuan kuota internet dalam digitalisasi pendidikan, meskipun detailnya belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status perkara pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hingga 15 Juli 2025, Jampidsus telah menetapkan empat tersangka:
1. Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
2. Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi
3. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah – mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021