KPK Masih Pikir-pikir Seret Firli di Kasus Sekjen PDIP Hasto, Kenapa?

KPK Masih Pikir-pikir Seret Firli di Kasus Sekjen PDIP Hasto, Kenapa?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil langkah untuk memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri maupun para pimpinan KPK Jilid V lainnya guna dimintai keterangan terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, termasuk penundaan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat itu.

Padahal, sejumlah mantan pegawai KPK telah mendesak agar pemanggilan segera dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menganalisis fakta-fakta dalam persidangan Hasto, terutama dari keterangan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi lainnya. Langkah pemanggilan Pimpinan Jilid V akan dipertimbangkan setelah laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada lembaga antirasuah terkait fakta sidang nantinya.

“Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Namun demikian, lanjut Budi, langkah lebih lanjut baru akan diputuskan setelah JPU KPK fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian keterlibatan Hasto dalam perkara perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU. Proses pembuktian ini dinilai penting sebagai dasar pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara agar Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkap bahwa Firli Bahuri secara sepihak membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 kepada media. Akibatnya, jejak Hasto menghilang dan upaya penangkapan pun gagal.

Setelah peristiwa tersebut, Rossa mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Firli. Ia dikeluarkan dari Satgas Penyidikan Harun Masiku dan dipulangkan ke institusi asalnya, Polri.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, pimpinan KPK Jilid V lainnya yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar disebut-sebut turut merintangi proses penetapan Hasto sebagai tersangka saat gelar perkara. Firli sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut.

Maqdir mempertanyakan mengapa hingga kini para pimpinan Jilid V belum pernah diperiksa penyidik, meskipun diduga turut terlibat dalam perintangan penyidikan. Rossa membenarkan bahwa pemanggilan memang belum dilakukan.

Menanggapi fakta-fakta dalam persidangan tersebut, mantan penyidik senior KPK, Mochamad Praswad Nugraha, mendesak agar KPK segera memanggil Firli Bahuri serta seluruh pimpinan KPK Jilid V lainnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak boleh terlihat tidak objektif dalam penegakan hukum, apalagi jika melibatkan internal lembaganya sendiri.

Menurut Praswad, KPK seharusnya segera menetapkan Firli sebagai tersangka dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.
 

Komentar