Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun kepada DPR RI untuk tahun anggaran 2026.
Usulan itu disampaikan karena pagu indikatif yang disetujui pemerintah hanya sebesar Rp878,4 miliar, turun 29 persen dibandingkan 2025 yang mencapai Rp1,237 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan, penambahan anggaran dibutuhkan agar KPK dapat optimal menjalankan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta fungsi koordinasi dan supervisi.
“KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi serta supervisi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Budi juga menyoroti capaian KPK dalam menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
“KPK juga menyumbang untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, yaitu melalui asset recovery, di mana dalam asset recovery yang KPK kontribusikan kepada negara, trennya selalu positif. Di tiga tahun terakhir kurang lebih asset recovery yang berhasil KPK sumbangkan untuk negara itu sekitar di angka 50% dari total anggaran,” jelasnya.
Diketahui, sepanjang 2022 hingga 2024, KPK telah menyetorkan asset recovery masing-masing sebesar Rp576 miliar (2022), Rp525 miliar (2023), dan Rp475,2 miliar (2024), sementara anggaran operasional tahunan KPK mencapai Rp1,3 triliun (2022), Rp1,7 triliun (2023), dan Rp1,37 triliun (2024).
Budi menjelaskan, kebutuhan tambahan anggaran juga untuk mendukung sejumlah kegiatan strategis. Dalam bidang penindakan, KPK memerlukan anggaran untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi atas putusan pengadilan.
Di sisi pencegahan, anggaran digunakan untuk kajian mitigasi risiko korupsi, pemeriksaan LHKPN, pelaporan gratifikasi, dan upaya lain.
Di bidang pendidikan, KPK melanjutkan program nasional seperti insersi kurikulum antikorupsi di sekolah dan kampus serta kampanye sosial. KPK juga menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk pengukuran skor SPI sektor pendidikan.
“KPK secara rutin memberikan kesimpulan dan rekomendasi hasil temuan SPI pendidikan kepada lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk perbaikan sistem,” ujar Budi.
Adapun untuk fungsi koordinasi dan supervisi, anggaran dibutuhkan guna pengawasan di daerah melalui instrumen MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) yang memfokuskan pada delapan area rawan korupsi dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Tentu dari kegiatan-kegiatan itu KPK membutuhkan tambahan anggaran, oleh karena itu kemarin KPK menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran tersebut,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis (10/7/2025) menjelaskan secara rinci kebutuhan tambahan anggaran tersebut.
“Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program,” ujar Setyo.
Ia merinci, program dukungan manajemen membutuhkan total Rp1,36 triliun, namun baru dialokasikan Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan Rp491,3 miliar. Sementara itu, program pencegahan dan penindakan perkara korupsi membutuhkan Rp856,6 miliar yang belum dianggarkan sama sekali.
“Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2,226 triliun,” tegas Setyo.
Lebih lanjut, anggaran tambahan akan digunakan untuk mendukung prioritas nasional Asta Cita ke-7, yakni penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di antaranya untuk kampanye nilai antikorupsi kepada 12,2 juta orang, pembangunan gedung pendidikan antikorupsi (Rp163,5 miliar), pembaruan perangkat teknologi informasi (Rp500 miliar), serta layanan penyidikan TPPU berbasis dokumen intelijen (Rp35,2 miliar).