KPK OTT Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Hutan di PT Inhutani V, Amankan Duit Rp2 Miliar

KPK OTT Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Hutan di PT Inhutani V, Amankan Duit Rp2 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), anak usaha Perum Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Fitroh membenarkan pihaknya mengamankan uang Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus suap tersebut. “Benar,” ucap Fitroh.

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT yang sama. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman pemeriksaan.

“9 (orang diamankan dalam kegiatan) OTT,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, pihak yang diamankan terdiri dari jajaran direksi perusahaan pelat merah dan pihak swasta. Namun, ia belum membeberkan identitas mereka. Seluruhnya akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status sebagai saksi atau tersangka. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara melalui konferensi pers nanti.

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” kata Fitroh.

Fitroh juga membenarkan operasi senyap ini dilakukan di sekitar Jakarta. “(OTT di) Jakarta, Inhutani V,” ujarnya.

Dengan OTT kali ini, sepanjang 2025 KPK telah empat kali melakukan operasi tangkap tangan. OTT pertama terkait kasus suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP) dan kawan-kawan.

OTT kedua mengungkap kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumatera Utara, yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

OTT ketiga terjadi pada Kamis (7/8/2025) terkait kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Azis (ABZ) dan sejumlah pihak lainnya.
 

Komentar