Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto S (THS), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS, Direktur PT Insight Investments Management,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Selain Thomas, penyidik juga memanggil Pelaksana di Divisi Analisis Investasi PT Taspen, Ardian Syahputra. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah proses pemeriksaan selesai.
“Hari ini Rabu (16/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK oleh korporasi, terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero),” ucap Budi.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa Komisaris Utama PT Insight Investments Management (IIM), Anak Agung Gde Wisnu Wardana (AAGW), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Insight Investments Management (IIM) di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025). Lokasi penggeledahan berada di Office 8 Building Lantai 16-H, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen keuangan, catatan transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan terhadap tersangka korporasi PT IIM. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menyidangkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Aliran dana dari investasi fiktif tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak. Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp34.322.107.459,40 (Rp34 miliar) berdasarkan kurs per 27 Mei 2025.
Dia juga disebut memperkaya mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD 242.390 atau setara Rp3,9 miliar (kurs 27 Mei 2025), serta eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.
Selain individu, lima korporasi juga disebut turut diuntungkan dari investasi fiktif tersebut, dengan total nilai mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar.
PT Insight Investments Management (IIM) disebut menerima Rp44.207.902.471, disusul PT Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.