Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala desa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Desa Menongo, Mulyono (MUL).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan atas nama, MUL, Kepala Desa Menongo,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain Mulyono, turut dipanggil empat kepala desa lainnya, yakni Moh. Lasmiran (Kepala Desa Sukolilo), Setiawan Hariyadi (Kepala Desa Banjargandang), H. Sulkan (Kepala Desa Gedangan), Moh. Yusuf (Kepala Desa Daliwangun), serta satu pihak swasta bernama Suyitno. Materi pemeriksaan pokok terhadap para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan rampung.
“Hari ini Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur mencapai angka triliunan rupiah. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Didalami kerugian negara, saya senggol-senggol sedikit tadi, sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dana dari APBD Provinsi Jatim yang digunakan untuk pengajuan dana pokok pikiran (pokir) oleh kelompok masyarakat ke DPRD mencapai Rp1–2 triliun, dengan estimasi lebih dari 14 ribu titik pengajuan.
“Jadi kalau tidak salah ini ada sekian ribu pokir titik ya sekian ribu, 14 ribu atau berapa gitu. Pokir, nah ini kan jumlahnya, kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar 1 sampai 2 triliun,” kata Asep.
Lebih lanjut, dana tersebut dibagi ke masing-masing kelompok masyarakat dengan nilai rata-rata sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan proyek seperti pembangunan jalan desa atau saluran air. Nilai proyek tersebut sengaja dipecah agar berada di bawah Rp200 juta.
“Pembuatan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain-lain seperti itu. Nah ini yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kenapa? Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta,” ucapnya.
Asep juga menegaskan bahwa pencairan dana pokir diduga melibatkan praktik suap dari koordinator kelompok masyarakat kepada oknum anggota DPRD Jatim. Modus yang digunakan adalah sistem “ijon” dengan potongan fee sebesar 20 persen dari dana yang cair.
“Nanti ijon-nya berapa, ini rata-rata diminta 20 persen. Berarti kalau dari Rp200 juta berarti Rp40 juta,” kata Asep.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Para tersangka terdiri dari mantan pimpinan DPRD, aparatur desa, pengurus partai politik, hingga pihak swasta.
Berikut daftar 21 tersangka kasus suap dana hibah Pokmas Jatim:
1. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (Kepala Desa)
12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru)