KPK Pelajari Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto

KPK Pelajari Amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Menurut Budi, proses hukum yang menjerat Hasto dalam perkara perintangan penyidikan dan suap terkait buronan Harun Masiku masih berjalan. Saat ini, jaksa KPK tengah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Jumat (25/7/2025) lalu. Pengajuan banding dijadwalkan paling lambat Jumat (1/8/2025).

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat itu, Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, salah satunya adalah Hasto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hasil rapat menyetujui permintaan Presiden tersebut.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Dasco turut didampingi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

Selain itu, Dasco menyebut Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, mantan Menteri Perdagangan tersebut dibebaskan dari seluruh proses hukum pidana yang menjeratnya.

“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Secara hukum, amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, namun memiliki perbedaan dalam lingkup dan dampaknya. Amnesti adalah pengampunan terhadap sekelompok orang atas suatu tindak pidana, yang menghapus semua akibat hukumnya. Sementara abolisi adalah penghentian proses penuntutan terhadap suatu tindak pidana, baik sebelum maupun selama proses pengadilan berlangsung, sehingga tidak ada hukuman dijatuhkan.

Dalam hal ini, Hasto diampuni dan tindak pidana korupsi yang menjeratnya terkait dugaan perintangan penyidikan serta pemberian suap dalam pengkondisian Harun Masiku menjadi anggota DPR RI di KPU dihapuskan seluruhnya. Otomatis juga, Hasto tidak jadi dihukum terkait putusan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Tom Lembong yang sebelumnya telah dijatuhi vonis tingkat pertama dalam kasus korupsi impor gula selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan, kini dibebaskan dari proses hukum selanjutnya karena kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tingkat banding atau kasasi. Ia pun juga tidak jadi dihukum.

Komentar